Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, menekankan pentingnya merumuskan keunggulan spesifik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).
Menurutnya, jika regulasi tersebut hanya mengadopsi standar internasional tanpa memberikan nilai tambah, PFII akan sulit bersaing dengan pusat keuangan global di negara lain.
Hal itu disampaikan Musthofa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU PFII bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Mahkamah Agung (MA) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7).
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Secara khusus, Musthofa menyoroti rumusan Pasal 49 Ayat (6) RUU PFII. Pasal tersebut mengatur bahwa seluruh kegiatan usaha di kawasan PFII wajib tunduk pada ketentuan pencegahan pencucian uang, pertukaran informasi, dan berbagai standar internasional lainnya.