Ikuti Kami

RUU PFII: Musthofa Minta Pemerintah Rumuskan Keunggulan Spesifik agar Mampu Bersaing Global

Musthofa menilai aturan tersebut harus diimbangi dengan insentif atau keunggulan komparatif yang menjadi daya tarik utama PFII.

RUU PFII: Musthofa Minta Pemerintah Rumuskan Keunggulan Spesifik agar Mampu Bersaing Global
Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa.

​Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, menekankan pentingnya merumuskan keunggulan spesifik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). 

Menurutnya, jika regulasi tersebut hanya mengadopsi standar internasional tanpa memberikan nilai tambah, PFII akan sulit bersaing dengan pusat keuangan global di negara lain.

​Hal itu disampaikan Musthofa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU PFII bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Mahkamah Agung (MA) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (8/7).

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

​Secara khusus, Musthofa menyoroti rumusan Pasal 49 Ayat (6) RUU PFII. Pasal tersebut mengatur bahwa seluruh kegiatan usaha di kawasan PFII wajib tunduk pada ketentuan pencegahan pencucian uang, pertukaran informasi, dan berbagai standar internasional lainnya.

​Meski sepakat bahwa kepatuhan terhadap standar global itu krusial, ia menilai aturan tersebut harus diimbangi dengan insentif atau keunggulan komparatif yang menjadi daya tarik utama PFII.

​"Saya membayangkan PFII ini menjadi kawasan finansial yang spesialis, yang mampu menarik investasi, aman, dan tidak menimbulkan ketergantungan. Kalau seluruh pengaturannya sama seperti yang sudah berlaku secara internasional, lalu di mana letak keistimewaan PFII?" ujar Musthofa.

​Ia menambahkan, Indonesia telah meratifikasi berbagai ketentuan internasional yang juga diterapkan oleh negara-negara kompetitor seperti Vietnam. Oleh karena itu, pemerintah diminta menjelaskan secara rinci nilai diferensiasi yang akan ditawarkan oleh PFII.

Politisi tersebut meminta pemerintah memperjelas poin-poin strategis ini sebelum RUU PFII disahkan menjadi undang-undang. Langkah ini penting agar regulasi yang dilahirkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan daya saing yang nyata bagi investor internasional.

​"Saya minta tolong ini dibuat jelas, supaya ketika PFII diundangkan, momentumnya tepat, menarik, aman, dan tidak menimbulkan perdebatan lagi. Jangan sampai semuanya disamakan hanya karena sudah diratifikasi secara internasional, sehingga tidak ada bedanya dengan pusat keuangan di tempat lain," tegasnya.

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo yang Jarang

​Dalam kesempatan yang sama, Musthofa mengapresiasi pandangan LPS yang menilai skema penjaminan simpanan tidak perlu diterapkan di kawasan PFII. Hal ini mengingat karakteristik kawasan tersebut berbeda dengan sektor keuangan domestik yang melayani masyarakat umum. PFII memang dirancang sebagai kawasan khusus yang berorientasi pada aktivitas keuangan internasional.

​Selain itu, ia menilai peran BI di kawasan PFII juga perlu difokuskan secara tepat, khususnya pada aspek pengawasan (monitoring), agar keseluruhan kerangka hukum yang dibangun dapat berjalan efektif sejak awal implementasi.

​Musthofa berharap substansi RUU PFII dapat dirumuskan secara komprehensif. Dengan demikian, undang-undang ini nantinya tidak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, tetapi juga mampu mendongkrak posisi Indonesia sebagai pusat finansial internasional baru yang diperhitungkan.

Quote