Sadarestuwati Dukung Masa Jabatan Kades Hanya 2 Periode

Sadarestuwati tak sepakat usulan jabatan kades diubah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode.
Rabu, 25 Januari 2023 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati mendukung usulan agar masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun selama dua periode sehingga maksimal jadi 18 tahun.

Sadarestuwati tak sepakat usulan jabatan kades diubah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun.

Baca:Rudianto Tjen Terus Gencarkan Program Bedah Rumah di Babel

9 tahun dengan 2 kali masa jabatan sudah cukup lah, kata legislator PDI Perjuangan itu seperti yang dikutip melalui lamanTribunnews.com, Selasa (24/1).

Baca juga :