Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati mendukung usulan agar masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun selama dua periode sehingga maksimal jadi 18 tahun.
Sadarestuwati tak sepakat usulan jabatan kades diubah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun.
Baca:Rudianto Tjen Terus Gencarkan Program Bedah Rumah di Babel
9 tahun dengan 2 kali masa jabatan sudah cukup lah, kata legislator PDI Perjuangan itu seperti yang dikutip melalui lamanTribunnews.com, Selasa (24/1).