Ikuti Kami

Sadarestuwati Dukung Masa Jabatan Kades Hanya 2 Periode

Sadarestuwati tak sepakat usulan jabatan kades diubah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode.

Sadarestuwati Dukung Masa Jabatan Kades Hanya 2 Periode
Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati mendukung usulan agar masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun selama dua periode sehingga maksimal jadi 18 tahun.

Sadarestuwati tak sepakat usulan jabatan kades diubah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun.

Baca: Rudianto Tjen Terus Gencarkan Program Bedah Rumah di Babel

"9 tahun dengan 2 kali masa jabatan sudah cukup lah," kata legislator PDI Perjuangan itu seperti yang dikutip melalui laman Tribunnews.com, Selasa (24/1).

Menurut Sadarestuwati, jabatan 9 tahun hanya untuk dua periode sangat cukup bagi kades dalam meletakkan pondasi perencanaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.

"Dengan waktu 9 tahun kades sudah cukup mantap dalam meletakkan pondasi perencanaan pembangunan untuk kesejahteraan rakyatnya dan di tambah 9 tahun untuk memantapkannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mendukung UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca: Komarudin Watubun Tanam Pohon di Titik Nol Indonesia Timur

Said sepakat jika masa jabatan kades ditambah menjadi 9 tahun untuk dua periode.

Menurut Said, proses Pilkades dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang beberapa kasus memuncak secara eksesif.

"Terkadang pembelahan sosial akibat Pilkades berlangsung lama dan butuh waktu untuk pemulihan," kata Said.

Quote