Depok, Gesuri.id Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sadarestuwati, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan instrumen penting untuk menghentikan dominasi korporasi dan menyelamatkan masa depan ekonomi kerakyatan. RUU ini, menurutnya, bukan sekadar revisi hukum, tetapi kebutuhan mendesak demi memastikan UMKM tetap memiliki ruang tumbuh di tengah persaingan usaha.
Ekonomi tidak akan tumbuh pesat dan merata bila didominasi oleh korporasi. Pertumbuhan UMKM-lah yang harus didorong, ujar Sadarestuwati dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Depok, Jawa Barat, Rabu (26/11/2025).
Ia menekankan bahwa RUU Anti Monopoli ini harus menjadi benteng perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tanpa regulasi yang kuat, ia khawatir seluruh sektor usaha akan dikuasai oleh segelintir korporasi besar sehingga rakyat kecil kehilangan kesempatan merasakan manfaat ekonomi.
Kalau tidak, semuanya akan dikuasai korporasi. UMKM tidak akan merasakan dampaknya. Karena itu RUU ini harus memberi perlindungan nyata bagi rakyat, tegasnya.
Salah satu perubahan paling krusial dalam RUU ini adalah mekanisme sanksi. Aturan lama hanya menetapkan denda Rp510 miliarangka yang dianggap terlalu kecil bagi korporasi besar. Namun, dalam RUU baru, sanksi denda dihitung berdasarkan persentase tertentu dari hasil produksi atau total penjualan korporasi yang melanggar. Dengan demikian, hukuman menjadi lebih proporsional dan memberikan efek jera yang nyata.