Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin mendukung penuh kebijakan Korlantas Polri yang melarang penggunaan sirine di jalan umum.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Korlantas dan seluruh Dirlantas se-Indonesia, Safaruddin menilai kebijakan tersebut bukan hanya efektif menjaga ketertiban lalu lintas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Kebijakan pelarangan sirine ini mendapat apresiasi besar di media sosial. Ini langkah positif dan harus terus dikaji, bahkan dilanjutkan hingga pergantian kepemimpinan nanti,” ujar Safaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Safaruddin menilai berbagai inovasi yang dilakukan Korlantas selama ini berkontribusi besar pada peningkatan citra Polri. Ia menekankan bahwa pembenahan di sektor lalu lintas adalah salah satu cara tercepat untuk memperbaiki persepsi masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Dengan berbagai kreativitas dan inovasi, sektor lalu lintas menjadi wajah Polri yang paling cepat terlihat oleh publik. Karena itu dukungan kami total,” tegasnya.
Usul Kenaikan Pangkat untuk Kakorlantas: Jabatan Strategis Butuh Kelas Kepemimpinan yang Tepat
Dalam rapat tersebut, Safaruddin juga menyatakan dukungannya agar jabatan Kepala Korlantas Polri diisi oleh perwira tinggi bintang tiga (Komjen). Menurutnya, beban kerja dan tanggung jawab Korlantas yang sangat besar sudah selayaknya diimbangi dengan tingkat jabatan yang lebih tinggi.
“Dengan tupoksi sebesar ini, sudah tepat jika Kakorlantas berpangkat bintang tiga. Saya dari PDI Perjuangan mendukung penuh,” ujarnya.
Sebagai purnawirawan Irjen Polri, Safaruddin turut mengapresiasi kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho yang dinilainya bekerja langsung di lapangan dan mampu menjaga stabilitas lalu lintas nasional.
“Saya bangga melihat murid bisa lebih hebat dari gurunya. Setiap hari beliau turun ke jalan mengendalikan situasi. Kalau sektor lalu lintas berhenti bekerja sehari saja, negara ini bisa kacau,” ungkapnya.
Safaruddin berharap kebijakan yang mendukung keselamatan, ketertiban dan pelayanan publik—termasuk larangan penggunaan sirine sembarangan—terus diperkuat dalam rangka menghadapi arus libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

















































































