Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin mendorong, pembentukan badan pengelola aset yang independen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas pembagian fungsi pengawas, penegak hukum, dan pengelola aset agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Karena sekarang ini kan Kejaksaan punya badan pengelolaan aset, di Kementerian Keuangan juga ada Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Hukum dan HAM juga ada (Rupbasan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Ini daripada bertengkar bertiga, kan mendingan ada independen. Karena saya kira ketika ini berjalan, cukup besar aset-aset yang akan dikelola, ujar Safaruddin saat RDPU dengan narasumber Yerikho Alfredo Manurung/Indonesia Millenials Center dan Lutfhi Yazid/Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (25/9/2026).
Safaruddin menyoroti saat ini terdapat tiga instansi pemerintah yang memiliki fungsi dalam pengelolaan aset, yakni Kejaksaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Hukum (Kemenkum).
Menurutnya, pembagian fungsi antara pengawas, penegak hukum, dan badan pengelola aset perlu dirumuskan secara tegas sejak awal apabila RUU Perampasan Aset nantinya diberlakukan.
Ia mengatakan, negara berpotensi mengelola aset dalam jumlah besar sehingga diperlukan tata kelola yang jelas. Menurutnya, keberadaan badan pengelola aset yang independen dapat menjadi salah satu opsi untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarlembaga.