Safaruddin: Komisi III DPR Akan Panggil Kapolri, Telusuri Hasil Penyadapan Ilegal Presiden

"Penyadapan yang ilegal ini selama mulai tahun 2025 sampai 2026, hasil finalnya ke mana larinya hasil penyadapan itu."
Kamis, 05 November 2026 16:02 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menegaskan Komisi III akan meminta pertanggungjawaban Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dalam pemanggilan tersebut, Komisi III tidak hanya ingin mengetahui pihak yang terlibat, tetapi juga menelusuri keberadaan dan pemanfaatan hasil penyadapan yang diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026.

Yang utama yang mau diungkap itu, kita akan mempertanyakan kepada kapolri bahwa penyadapan yang ilegal ini selama mulai tahun 2025 sampai 2026 kemarin, hasil finalnya ke mana larinya hasil penyadapan itu, kata Safaruddin dalam dialog program Beritasatu Sore di Beritasatu TV, dikutip Kamis (5/11/2026).

Safaruddin mengatakan, pemanggilan Kapolri merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR untuk mengawal pengusutan perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini harus dibuka secara menyeluruh agar tidak berhenti sebatas mengungkap pihak yang melakukan penyadapan.

Ia menekankan, salah satu aspek penting yang harus ditelusuri ialah siapa saja yang menerima, menguasai, hingga memanfaatkan informasi hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Kalau dia menyadap presiden itu hasilnya ke mana larinya? Siapa yang memanfaatkan hasil sadapan itu? Saya kira Komisi III akan mempertanyakan dan mengusut siapa yang memanfaatkan hasil sadapan itu agar diusut tuntas, ujarnya.

Baca juga :