Safaruddin Minta Frasa Keamanan Dalam Negeri Dihapus dari Konsideran Revisi UU Polri

Itu karena dinilai dapat mempersempit ruang gerak kepolisian dalam menangani kejahatan lintas negara.
Sabtu, 06 Juni 2026 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, meminta frasa keamanan dalam negeri dihapus dari konsideran revisi Undang-Undang (RUU) Polri karena dinilai dapat mempersempit ruang gerak kepolisian dalam menangani kejahatan lintas negara.

Izin Pak Ketua, di dalam redaksi itu ada keamanan dalam negeri. Kalau saran saya, sekarang ini kejahatan sudah lintas negara. Jangan nanti kita terpaku keamanan dalam negeri saja, kata Safaruddin dalam rapat bersama pemerintah di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, dikutip Sabtu(6/6/2026).

Safaruddin mencontohkan maraknya praktik judi online yang server-nya berada di luar negeri. Menurut dia, Polri harus tetap memiliki ruang melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang berdampak kepada masyarakat Indonesia meski pelakunya berada di luar yurisdiksi nasional.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa frasa tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi fungsi penegakan hukum Polri. Ia menjelaskan konsideran yang dibahas lebih berkaitan dengan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Kalau fungsi penegakan hukum maka itu luas, bisa berlaku asas teritorial, teritorial yang diperluas dengan prinsip kewarganegaraan maupun di luar warga negara Indonesia, ujar Edward.

Baca juga :