Safaruddin: Negara Harus Hadir Dalam Menjamin Hak-Hak Saksi Dalam Proses Peradilan

“Mungkin memang kadang-kadang saksi itu tidak bisa hadir karena biaya tidak ada."
Senin, 19 Mei 2025 08:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin menekankan pentingnya negara hadir dalam menjamin hak-hak saksi dalam proses peradilan, termasuk dukungan pembiayaan transportasi.

Hal ini disampaikannya di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan Forum Mahasiswa Magang terkait masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Mungkin memang kadang-kadang saksi itu tidak bisa hadir karena biaya tidak ada. Nah, itu perlu pembahasan supaya orang datang menjadi saksi itu tidak menjadi beban, ujar Safaruddin.

Menurutnya, pemenuhan hak-hak saksi harus diperjelas dalam RUU KUHAP, termasuk dukungan biaya, pendampingan advokat, serta perlindungan saat proses penyidikan.

Hak-hak saksi itu, termasuk pembiayaan, harus dipikirkan. Apalagi di dalam rancangan ini juga memungkinkan saksi didampingi oleh advokat. Tapi kalau tersangka tidak punya dana dan advokatnya dicari oleh penyidik, nanti khawatir tidak maksimal, sambungnya.

Baca juga :