Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan penegakan hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh didasarkan pada dugaan semata.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), yang membahas masukan terkait RUU Perampasan Aset, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Menurut Safaruddin, mekanisme perampasan aset, termasuk skema non-conviction based (NCB), harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak boleh hanya mengandalkan kecurigaan atau ketidakwajaran semata.
Penegakan hukum itu tidak boleh sembarangan. Tidak bisa hanya karena dugaan atau asumsi, harus ada kepastian hukumnya, ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kontrol yudisial dalam setiap proses penyitaan aset. Setiap tindakan aparat, kata dia, tetap harus dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk praperadilan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).