Safaruddin Tekankan Pentingnya Libatkan JPN dan Pengacara Negara dalam Sengketa BUMN

BUMN kita ini harus mengerti juga bahwa ketika akan berperkara, dilibatkanlah pengacara negara, jaksa, dan pengacara dalam negeri
Selasa, 06 Oktober 2026 22:39 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin menekankan, pentingnya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan pengacara nasional sejak awal dalam penyusunan maupun penanganan sengketa yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepentingan dan aset negara terlindungi secara optimal dalam setiap proses hukum.

BUMN kita ini harus mengerti juga bahwa ketika akan berperkara, dilibatkanlah pengacara negara, jaksa, dan pengacara dalam negeri, jangan pakai luar negeri saja, ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Sekretaris Mahkamah Agung, dan praktisi hukum Hotman Paris Hutapea, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Safaruddin mengatakan, berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat tersebut menjadi pelajaran penting bagi Komisi III DPR RI untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap aset dan kepentingan negara. Salah satunya dengan mendorong BUMN memahami pentingnya melibatkan Jaksa Pengacara Negara dan pengacara Indonesia sejak awal ketika menghadapi potensi sengketa.

Ia menilai, meski Indonesia telah meratifikasi New York Convention sebagai dasar pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, peluang untuk memperjuangkan kepentingan negara tetap terbuka apabila didukung bukti yang kuat dan strategi hukum yang tepat.

Menurut Safaruddin, pengacara Indonesia memiliki pemahaman lebih baik terhadap karakteristik persoalan hukum yang dihadapi BUMN karena memahami kondisi serta regulasi nasional. Karena itu, keterlibatan pengacara nasional dinilai penting dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa.

Baca juga :