Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin menekankan, pentingnya keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan pengacara nasional sejak awal dalam penyusunan maupun penanganan sengketa yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepentingan dan aset negara terlindungi secara optimal dalam setiap proses hukum.
“BUMN kita ini harus mengerti juga bahwa ketika akan berperkara, dilibatkanlah pengacara negara, jaksa, dan pengacara dalam negeri, jangan pakai luar negeri saja,” ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Sekretaris Mahkamah Agung, dan praktisi hukum Hotman Paris Hutapea, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Safaruddin mengatakan, berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat tersebut menjadi pelajaran penting bagi Komisi III DPR RI untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap aset dan kepentingan negara. Salah satunya dengan mendorong BUMN memahami pentingnya melibatkan Jaksa Pengacara Negara dan pengacara Indonesia sejak awal ketika menghadapi potensi sengketa.
Ia menilai, meski Indonesia telah meratifikasi New York Convention sebagai dasar pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, peluang untuk memperjuangkan kepentingan negara tetap terbuka apabila didukung bukti yang kuat dan strategi hukum yang tepat.
Menurut Safaruddin, pengacara Indonesia memiliki pemahaman lebih baik terhadap karakteristik persoalan hukum yang dihadapi BUMN karena memahami kondisi serta regulasi nasional. Karena itu, keterlibatan pengacara nasional dinilai penting dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa.
Safaruddin juga menyoroti perlunya koordinasi yang lebih awal antara BUMN dan Jamdatun. Selama ini, Jaksa Pengacara Negara kerap baru dilibatkan setelah sengketa berkembang atau bahkan ketika perkara telah kalah.
“Jangan sudah kalah baru mencari Jamdatun. Padahal Jamdatun memiliki kewajiban untuk membela negara, termasuk BUMN sebagai pengacara negara,” jelas perwira Polri berpangkat terakhir sebagai Irjen Pol tersebut.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI akan menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan masukan kepada pemerintah agar ada kebijakan yang mewajibkan BUMN melibatkan Jaksa Pengacara Negara dan pengacara nasional dalam perkara strategis.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden maupun pengaturan di tingkat undang-undang agar menjadi pedoman bagi seluruh BUMN dalam menangani perkara hukum ke depan.
“Kalau perlu mungkin ada berupa Peraturan Presiden atau kalau memang akan dibuatkan undang-undang, supaya BUMN itu jangan salah langkah untuk ke depannya,” pungkasnya.

















































































