Sah, Bali Miliki Perda Tentang Desa Adat

Pembahasan Ranperda ini telah membuka ruang diskusi yang sangat lebar dengan mengundang maupun menerima masukan dari berbagai kalangan.
Selasa, 02 April 2019 11:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akhirnya mengesahkan revisi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Desa Adat menjadi Perda pada sidang paripurna DPRD setempat, Selasa (2/4).

Ketua Pansus Revisi Ranperda Desa Adat, DPRD Bali Nyoman Parta memaparkan bahwa pembahasan ranperda tersebut sudah dilakukan cukup lama dengan proses melakukan sosialisasi dan masukan dari masyarakat, pemangku kepentingan maupun akademisi.

Baca:Mantap, Semarang Jadi Kota dengan Pembangunan Terbaik

Parta mengatakan sebelumnya Ranperda Desa Adat telah disampaikan oleh Gubernur Bali dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan III Tahun sidang 2018 pada 19 Desember 2018.

Ia mengatakan keberadaan Desa Adat sangat penting, maka dalam pembahasan Ranperda ini telah membuka ruang diskusi yang sangat lebar dengan mengundang maupun menerima masukan dari berbagai kalangan.

Baca juga :