'Satu Ditutup Tumbuh Seribu', Komisi XI DPR Desak OJK Gencarkan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal

Penguatan edukasi publik secara masif serta tindakan yang lebih agresif untuk menekan laju pertumbuhan pinjol ilegal di tanah air.
Jum'at, 26 Juni 2026 15:04 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir hampir seribu platform pinjaman online (pinjol) ilegal, praktik lancung ini terus menjamur dan meresahkan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mendesak perlunya penguatan edukasi publik secara masif serta tindakan yang lebih agresif untuk menekan laju pertumbuhan pinjol ilegal di tanah air.

Harris menekankan, salah satu akar masalahnya adalah pola penagihan tidak manusiawi serta jeratan bunga mencekik yang diterapkan oleh para pelaku. Hal tersebut disampaikannya di sela-sela agenda di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2026).

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Guna melindungi konsumen, Harris mengingatkan masyarakat untuk jeli membedakan antara layanan yang berizin dan yang liar. Saat ini, terdapat pergeseran istilah di masyarakat untuk mempermudah identifikasi tersebut.

Baca juga :