Ikuti Kami

'Satu Ditutup Tumbuh Seribu', Komisi XI DPR Desak OJK Gencarkan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal

Penguatan edukasi publik secara masif serta tindakan yang lebih agresif untuk menekan laju pertumbuhan pinjol ilegal di tanah air.

'Satu Ditutup Tumbuh Seribu', Komisi XI DPR Desak OJK Gencarkan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal
Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino.

Jakarta, Gesuri.id – Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir hampir seribu platform pinjaman online (pinjol) ilegal, praktik lancung ini terus menjamur dan meresahkan. 

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mendesak perlunya penguatan edukasi publik secara masif serta tindakan yang lebih agresif untuk menekan laju pertumbuhan pinjol ilegal di tanah air.

Harris menekankan, salah satu akar masalahnya adalah pola penagihan tidak manusiawi serta jeratan bunga mencekik yang diterapkan oleh para pelaku. Hal tersebut disampaikannya di sela-sela agenda di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/6/2026).

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Guna melindungi konsumen, Harris mengingatkan masyarakat untuk jeli membedakan antara layanan yang berizin dan yang liar. Saat ini, terdapat pergeseran istilah di masyarakat untuk mempermudah identifikasi tersebut.

- Pinjol: Kini lebih identik dengan layanan pinjaman yang ilegal dan tidak berizin.

- Pindar (Pinjaman Daring): Istilah resmi untuk layanan tekfin (fintech) pendanaan yang legal dan diawasi ketat oleh OJK.

"Untuk Pindar sendiri jumlah perusahaannya ada 96. Ini tentu bunganya dibatasi, mulai dari 0,1 persen per hari untuk yang produktif sampai 0,3 persen per hari untuk yang konsumtif," jelas Harris.

Keberadaan Pindar yang diawasi regulator memastikan adanya batas aman bagi konsumen. Sebaliknya, pergerakan pinjol ilegal sama sekali tidak terukur dan sulit dideteksi.
"Sementara yang ilegal ini hanya Tuhan yang tahu jumlahnya. Yang sudah ditutup oleh OJK ada hampir seribu sampai saat ini. Masalahnya, ini memang susah diberantas. Begitu ketemu, tutup. Tapi kita tahu, satu ditutup tumbuh seribu," imbuhnya.

Melihat fenomena pemblokiran aplikasi yang belum sepenuhnya efektif, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai pemberantasan harus menyentuh sisi hulu, yaitu peningkatan literasi keuangan masyarakat agar tidak mudah tergiur.

Bahkan, Harris melontarkan usulan ekstrem yang dinilainya bisa menjadi senjata pamungkas untuk mematikan pasar pinjol ilegal dari sisi bisnis.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

"Maka saya mengusulkan ke OJK, bila perlu kampanyekan saja: untuk pinjol ilegal, nasabah yang pinjam itu tidak usah bayar. Biar kapok. Karena itu mungkin satu-satunya cara," cetus Harris.

Bukan tanpa alasan, Harris mengungkapkan bahwa mayoritas operator pinjol ilegal berasal dari luar negeri yang mengendalikan sistemnya secara daring dari jarak jauh. Selain membebankan bunga selangit, mereka kerap menggunakan metode intimidasi saat menagih utang.

Melalui momentum ini, DPR RI berharap OJK, pemerintah, dan aparat penegak hukum dapat mempererat sinergi untuk memperketat ruang gerak pinjol ilegal. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau kuat untuk selalu memeriksa legalitas penyedia dana di kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi pembiayaan.

Quote