SE Bupati Torut Jangan Bertentangan Dengan Inmendagri!

Kebijakan itu adalah Surat Edaran (SE) Bupati Toraja Utara Nomor 1.343/VIII/2021 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2021.
Jum'at, 20 Agustus 2021 17:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryantomengkritik keras kebijakan Bupati Toraja Utara (Torut)Yohanis Bassang.

Kebijakan itu adalah Surat Edaran (SE) Bupati Toraja Utara Nomor 1.343/VIII/2021 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2021.

Kebijakan itu menuai kritikan berbagai kalangan, karena diduga kuat melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM level 3, 2, dan 1.

Baca:Integrasi Dedikasi Bernegara Bung Hatta Patut Diteladani

Baca juga :