Ikuti Kami

SE Bupati Torut Jangan Bertentangan Dengan Inmendagri!

Kebijakan itu adalah Surat Edaran (SE) Bupati Toraja Utara Nomor 1.343/VIII/2021 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2021.

SE Bupati Torut Jangan Bertentangan Dengan Inmendagri!
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik keras kebijakan Bupati Toraja Utara (Torut)Yohanis Bassang. 

Kebijakan itu adalah Surat Edaran (SE) Bupati Toraja Utara Nomor 1.343/VIII/2021 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2021.

Kebijakan itu menuai kritikan berbagai kalangan, karena diduga kuat melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM level 3, 2, dan 1.

Baca: Integrasi & Dedikasi Bernegara Bung Hatta Patut Diteladani

Sebab dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, kegiatan-kegiatan Sosial Kemasyarakatan seperti Rambu Tuka dan Rambu Solo yang selama ini menjadi pemicu  penyebaran Covid-19,  akan kembali marak berlangsung.

Edy menyatakan keselamatan masyarakat di masa Pandemi Covid adalah prioritas utama. 

"Inmendagri yang membatasi aktivitas, termasuk kegiatan budaya dan sosial kemasyarakatan di Toraja Utara ditujukan untuk keselamatan rakyat," ujar Edy. 

Edy mengungkapkan, di bagian kesembilan point K Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa Kabupaten/Kota yang statusnya level 3, dilarang melaksanakan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk sementara waktu.

Dan Toraja Utara, adalah Kabupaten yang berstatus PPKM level 3. Sehingga, ujar Edy, Torut wajib melaksanakan ketentuan dalam Inmendagri tersebut. 

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, SE Bupati Torut tidak boleh bertentangan dengan Inmendagri. 

"Sebab apabila bertentangan dengan Inmendagri, maka  dapat menimbulkan kluster baru penularan Covid," ujar Edy. 

Seperti diketahui, berdasarkan SE Bupati Torut itu,  Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka  sudah bisa dilaksanakan oleh masyarakat sejak tanggal 16 Agustus 2021, dengan syarat keluarga yang hadir maksimal 25% dari kapasitas tempat, wajib mengenakan masker, dan keluarga yang datang dari luar wajib mempelihatkan rapid antigen atau PCR.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Toraja Utara bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Toraja Utara pun melontarkan kritik keras terhadap SE Bupati tersebut, sebab dapat mengancam keselamatan Masyarakat Toraja Utara. 

Baca: Banteng Kabupaten Klaten Gelar Vaksinasi Massal

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, Rambu Solo’ merupakan penyumbang terbesar kasus positif Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara selama bulan Juni dan Juli 2021. Dari 228 kasus, sebanyak 138 (60,5%) itu terpaparnya di acara Rambu Solo’.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Torut juga menyikapi lambatnya proses vaksinasi. Sehingga di Sulawesi Selatan, Kabupaten Toraja Utara berada pada posisi terendah ke 2 dimana baru sekitar 15% persen lebih masyarakat yang divaksin.

Sebagai Anggota Komisi IX DPR-RI, Edy pun menanggapi keluhan tersebut. 

"Kita akan bantu mempercepat vaksinasi terutama daerah yang targetnya masih rendah, termasuk Toraja Utara," tegasnya.

Quote