Jakarta, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Desakan ini mengemuka menyusul polemik yang terjadi dalam proses pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mempertanyakan kelayakan PMA tersebut sebagai acuan utama Kemenag saat ini.
Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Apakah PMA Nomor 4 Tahun 2024perubahan kedua atas PMA Nomor 68 Tahun 2015ini masih relevan dan pantas dijadikan rujukan oleh Kementerian Agama? ujar Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.