Jakarta, Gesuri.id - Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Desakan ini mengemuka menyusul polemik yang terjadi dalam proses pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mempertanyakan kelayakan PMA tersebut sebagai acuan utama Kemenag saat ini.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Apakah PMA Nomor 4 Tahun 2024—perubahan kedua atas PMA Nomor 68 Tahun 2015—ini masih relevan dan pantas dijadikan rujukan oleh Kementerian Agama?" ujar Selly dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, polemik UINSA harus dijadikan momentum untuk membenahi seluruh tahapan suksesi kepemimpinan di kampus keagamaan, mulai dari penjaringan, seleksi, hingga penetapan akhir.
Selly menyoroti aspek pertimbangan calon rektor yang diatur dalam PMA, meliputi moralitas, rekam jejak kepemimpinan, kapabilitas manajerial, kompetensi akademik, hingga jaringan kerja. Ia menilai panitia seleksi dan senat seharusnya sudah bisa mendeteksi kelayakan seorang kandidat sejak awal.
"Artinya, pada tahapan tersebut panitia dan senat bisa mengetahui jika ada calon yang bermasalah secara moralitas, akademis, atau kepemimpinan. Harusnya hal itu sudah dilaporkan," tegasnya.
Ia menambahkan, hasil pertimbangan senat semestinya menjadi pijakan utama Menteri Agama sebelum memberi persetujuan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan efektivitas mekanisme penyampaian laporan tersebut kepada Menteri.
"Di aturan jelas, hasil pertimbangan disampaikan kepada Menteri melalui rektor. Harusnya Pak Menteri sudah tahu rekam jejak kandidat sejak awal sebelum menandatangani persetujuan," kata Selly.
Guna mengusut tuntas persoalan ini, Selly mendorong keterbukaan dokumen secara menyeluruh. Ia meminta seluruh berkas administrasi mulai dari tahap penjaringan hingga panitia seleksi diserahkan kepada Komisi VIII DPR RI.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Tak hanya itu, ia mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus agar kasus serupa tidak berulang di perguruan tinggi keagamaan lainnya.
"Bila perlu, sampaikan seluruh berkasnya kepada kami. Kita bentuk Panja khusus UINSA agar tidak ada lagi kasus seperti ini pada penetapan rektor di tempat lain," ujarnya.
Selly menegaskan, fokus kritiknya tidak hanya pada pelaksanaan teknis di lapangan, tetapi juga pada regulasi induknya. Selain mendesak dikajinya kembali PMA tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Inspektorat Kemenag untuk turun langsung melakukan investigasi internal atas dinamika yang terjadi di UINSA.
"Pimpinan, mari kita buka dan kaji kembali PMA-nya. Catatan kedua dari Fraksi PDI Perjuangan, kami minta Inspektorat turun tangan menyelesaikan kasus di UINSA," pungkasnya.

















































































