Indramayu, Gesuri.id Putusan vonis mati dan penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyita perhatian publik.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan tragedi kelam ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Selly menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu sebagai bagian dari penegakan hukum dan wujud due process of law.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Kami menghormati putusan majelis hakim PN Indramayu yang menjatuhkan pidana mati kepada satu terdakwa dan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa lainnya, ujar Selly saat dikonfirmasi di Indramayu, Rabu (22/7).