Indramayu, Gesuri.id — Putusan vonis mati dan penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyita perhatian publik.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan tragedi kelam ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Selly menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu sebagai bagian dari penegakan hukum dan wujud due process of law.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
"Kami menghormati putusan majelis hakim PN Indramayu yang menjatuhkan pidana mati kepada satu terdakwa dan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa lainnya," ujar Selly saat dikonfirmasi di Indramayu, Rabu (22/7).
Kendati demikian, Selly mengingatkan bahwa perhatian publik maupun pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada aspek pemidanaan para pelaku. Mengingat dalam tragedi berdarah ini terdapat anak yang menjadi korban hingga kehilangan nyawa, upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama.
Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta terlindungi dari kekerasan sebagaimana diamanatkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan penguatan upaya pencegahan," tegasnya.
Guna mencegah tragedi serupa berulang, Selly mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap keluarga berisiko. Layanan perlindungan perempuan dan anak, menurutnya, harus menyentuh hingga tingkat desa.
Selain memperluas edukasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, ia juga menyoroti pentingnya kepastian layanan pendampingan psikologis serta rehabilitasi sosial bagi keluarga korban.
Selly menggarisbawahi pentingnya sinergi yang terintegrasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan perlindungan agar setiap potensi kekerasan dapat diintervensi sebelum berujung maut.
Baca: Ganjar Pranowo Minta Kader Parpol Lebih Responsif Kebutuhan
“Setiap anak dan setiap perempuan berhak hidup aman, bebas dari kekerasan, dan memperoleh perlindungan negara secara nyata. Itulah amanat konstitusi yang harus terus kita wujudkan bersama,” tutur politisi tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim PN Indramayu menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada terdakwa Ririn Rifanto dan pidana penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersekongkol merencanakan pembunuhan terhadap lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman demi menguasai harta benda milik korban. Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang dihadirkan di pengadilan.
















































































