Kupang, Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk segera melakukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dinilai mendesak seiring melonjaknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai wilayah Indonesia.
Teguran keras tersebut disampaikan Rieke saat melakukan kunjungan kerja reses ke Kantor Perwakilan LPSK di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (22/7/2026). Ia menekankan bahwa peran LPSK menjadi sangat krusial, terlebih pascapengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
"Sekarang ini angka kekerasan serta kasus TPPO sangat tinggi. LPSK itu sangat penting, apalagi dengan adanya undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, saya kira penguatan LPSK itu sangatlah penting," ujar Rieke.
Politikus tersebut mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya alokasi personel perlindungan di lapangan yang tidak sebanding dengan tingginya eskalasi kasus. Di Provinsi NTT yang tergolong rawan TPPO, LPSK hanya diperkuat oleh enam orang pegawai.
Kondisi terbatas ini juga tercermin di tingkat nasional, di mana total pegawai LPSK di seluruh Indonesia saat ini hanya berkisar 500 orang. Jumlah tersebut dinilai sangat tidak proporsional untuk mengover perlindungan saksi dan korban di seluruh penjuru tanah air.
"Pegawai LPSK di seluruh Indonesia jumlahnya hanya 500 orang, sementara sekarang ini angka kekerasan melonjak cukup tinggi. Kita melihat di berbagai pemberitaan dan media sosial, kekerasan terhadap perempuan dan anak serta trafficking juga tinggi," tegasnya.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Menanggapi ketimpangan tersebut, Rieke memastikan bahwa persoalan kapasitas SDM LPSK akan menjadi catatan prioritas Komisi XIII DPR RI untuk dievaluasi bersama pemerintah pusat.
Selain mendorong penambahan kuota personel LPSK, Rieke mengusulkan agar penanganan kasus TPPO dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga. Ia mendorong institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperluas struktur Direktorat PPO dan PPA hingga ke tingkat kepolisian resor (polres) di daerah.
















































































