Selly Gantina Prihatin Akan Praktik Pungli PPDBM

Selain pungli penerimaan siswa baru, Ombudsman juga menemukan penjualan seragam seharga hingga Rp1,4 juta.
Selasa, 09 Desember 2025 05:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina prihatin atas temuan Ombudsman RI terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.

Dalam laporan Ombudsman, pengawasan di 50 madrasah negeri di sejumlah daerah menemukan seluruh sekolah tersebut melakukan pungutan di luar ketentuan, dengan nilai mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 12 juta per siswa. Total kerugian masyarakat diperkirakan sekitar Rp11 miliar sepanjang 2025.

Baca:GanjarMinta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan

Selain pungli penerimaan siswa baru, Ombudsman juga menemukan penjualan seragam seharga hingga Rp1,4 juta serta praktik pengumpulan dana melalui rekening pribadi bendahara madrasah. Temuan ini dinilai bertentangan dengan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026 yang tertuang dalam Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025.

Selly menilai praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng integritas lembaga pendidikan keagamaan.

Baca juga :