Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menegaskan pentingnya jaminan sosial yang jelas dan tidak multitafsir dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, menekankan agar aturan mengenai jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan benar-benar bisa diakses oleh pekerja rumah tangga (PRT).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Senayan, Senin (8/9), Selly menyoroti Pasal 15 dan 16 RUU PPRT yang mengatur pembiayaan jaminan sosial.
Baca:GanjarMinta Publik Bersabar Akan Nama untuk Posisi Sekjen
Ia menilai klausul tersebut masih lemah dalam menjamin kepastian perlindungan.