Selly Gantina Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial dalam RUU PPRT

Selly menekankan agar aturan mengenai jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan benar-benar bisa diakses oleh pekerja rumah tangga (PRT).
Jum'at, 12 September 2025 11:42 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menegaskan pentingnya jaminan sosial yang jelas dan tidak multitafsir dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, menekankan agar aturan mengenai jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan benar-benar bisa diakses oleh pekerja rumah tangga (PRT).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Senayan, Senin (8/9), Selly menyoroti Pasal 15 dan 16 RUU PPRT yang mengatur pembiayaan jaminan sosial.

Baca:GanjarMinta Publik Bersabar Akan Nama untuk Posisi Sekjen

Ia menilai klausul tersebut masih lemah dalam menjamin kepastian perlindungan.

Baca juga :