Selly Gantina Tekankan Jaminan Sosial Sebagai Bagian Wajib RUU PPRT

Setiap PRT berhak mendapatkan perlindungan sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kamis, 28 Agustus 2025 23:28 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany, menekankan pentingnya jaminan sosial sebagai bagian wajib dari Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Setiap PRT berhak mendapatkan perlindungan sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji

Menurut Selly, perlindungan sosial minimal yang harus dijamin dalam RUU adalah jaminan ketenagakerjaan, termasuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja.

Intinya kita ingin memberikan perlindungan kepada mereka. Maka syarat wajib mereka, baik langsung maupun tidak langsung, perlindungan sosial ya, wajib harus kita berikan, ujar Selly dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2025).

Baca juga :