Ikuti Kami

Selly Gantina Tekankan Jaminan Sosial Sebagai Bagian Wajib RUU PPRT

Setiap PRT berhak mendapatkan perlindungan sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selly Gantina Tekankan Jaminan Sosial Sebagai Bagian Wajib RUU PPRT
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany, menekankan pentingnya jaminan sosial sebagai bagian wajib dari Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Setiap PRT berhak mendapatkan perlindungan sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji 

Menurut Selly, perlindungan sosial minimal yang harus dijamin dalam RUU adalah jaminan ketenagakerjaan, termasuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja.

Intinya kita ingin memberikan perlindungan kepada mereka. Maka syarat wajib mereka, baik langsung maupun tidak langsung, perlindungan sosial ya, wajib harus kita berikan,” ujar Selly dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2025).

Selly juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam dokumen identitas diri untuk klaim jaminan.
Dia mendorong agar undang-undang tidak hanya membatasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai satu-satunya syarat identitas, melainkan juga mengakui dokumen lain yang sah secara hukum.

Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan

“SIM itu secara resmi termasuk identitas diri, paspor juga, kartu anak juga. Jadi, kalau kita bakukan cuma di KTP tidak sesuai dengan perundang-undangan bahwa SIM juga diakui sebagai kartu identitas diri,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Selly berharap usulan ini dapat menjadi bagian mutlak dari undang-undang, demi memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan yang layak dan komprehensif.

Quote