Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Siti Aisyah, prihatin mendalam atas kondisi pekerja perempuan di bandara, yang tidak mendapatkan perlindungan memadai.
Dia akan mendesak BUMN atau pengelola bandara bertanggung jawab penuh atas hak-hak pekerja.
“Kami pribadi atau bersama-sama Komisi XIII sangat prihatin terhadap permasalahan yang telah diajukan kawan-kawan. Bahwa pekerjaan perempuan di bandara nampaknya mewah, tetapi mereka ada jam malam, mungkin jam 2 malam jam berapa, mereka tidak dilindungi, tidak ada transport dari tempat mereka,” ujar Siti Aisyah dalam Audiensi Komisi XIII dengan Badan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) Indonesian Airport Worker Federation di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (26/8).
Baca: Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan
Siti Aisyah menyoroti permasalahan krusial yang dihadapi pekerja perempuan, seperti tidak adanya perlindungan pada jam malam dan rentan terhadap pelecehan seksual.
Dia meminta perwakilan pekerja menyertakan data dan fakta kasus yang konkret agar DPR dapat mengambil tindakan lebih efektif.
“Harusnya ini lho data kasusnya. Ada perempuan kami dilecehkan dan sekian, tetapi sampai sekarang orangnya masih bebas,” tegasnya.
Siti Aisyah mengakui, beberapa isu yang diajukan, seperti masalah outsourcing dan kontrak kerja, bukan wewenang langsung Komisi XIII.
Meski begitu, dia memastikan Komisi XIII tidak akan tinggal diam dan tetap memperjuangkan isu tersebut melalui jalur rekomendasi.
Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
“Masalah outsourcing atau kontrak kerja, maaf kami terus terang itu bukan di komisi kita. Walaupun kita akan usulkan itu bersifat rekomendasi,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Siti Aisyah menambahkan, pihaknya akan merekomendasikan agar pengelola bandara memastikan semua peraturan perlindungan pekerja, terutama perempuan, berjalan dengan baik. Termasuk di dalamnya adalah jaminan fasilitas seperti ruang laktasi, cuti haid, dan penitipan anak, serta perlindungan dari kekerasan seksual.
DPR juga akan mengupayakan pengawasan khusus dari badan pengawas di tempat kerja. Selain itu, Komisi XIII akan memfasilitasi kerja sama dengan lembaga terkait seperti Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan NGO pekerja perempuan untuk penanganan kasus kriminalisasi.”Kami akan berusaha dan sangat prihatin terhadap permasalahan kawan-kawan di pekerja perempuan bandara,” tegas Siti Aisyah.