Ngabang, Gesuri.id - Seluruh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Landak menerima Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan (PP) APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018 di Kantor DPRD Kabupaten Landak untuk dibahas menjadi Perda.
Tadi kita dengar sendiri dimana fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Landak menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2018 . Dari pandangan umum tersebut, semua fraksi yang ada menerima Raperda ini untuk selanjutnya dibahas menjadi perda, kata Bupati Landak, Karolin Margret Natasa di Ngabang, Rabu (19/6).
Baca:DPRD Semarang Serahkan 3 Nama Calon Direksi PDAM
Sebelumnya pada hari Senin 17 Juni 2019, Bupati Landak menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2018 di Kantor DPRD Kabupaten Landak.
Secara umum fraksi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dapat menerima dan meneruskan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2018.