Jakarta, Gesuri.id- Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikrimenanggapi kebijakan Bupati Toraja Utara (Torut) Yohanis Bassang yang menuai kontroversi.
Kebijakan itu adalah Surat Edaran (SE) Bupati Toraja Utara Nomor 1.343/VIII/2021 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2021.
Kebijakan itu menuai kritikan karena diduga kuat melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM level 3, 2, dan 1.
Baca:Banteng Bojonegoro Dirikan Posko Penanganan COVID-19