Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri menanggapi kebijakan Bupati Toraja Utara (Torut) Yohanis Bassang yang menuai kontroversi.
Kebijakan itu adalah Surat Edaran (SE) Bupati Toraja Utara Nomor 1.343/VIII/2021 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2021.
Kebijakan itu menuai kritikan karena diduga kuat melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM level 3, 2, dan 1.
Baca: Banteng Bojonegoro Dirikan Posko Penanganan COVID-19
Sebab dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, kegiatan-kegiatan Sosial Kemasyarakatan seperti Rambu Tuka dan Rambu Solo yang selama ini menjadi pemicu penyebaran Covid-19, akan kembali marak berlangsung.
Abidin pun menegaskan, Inmendagri Nomor 32 tahun 2021 sudah mengatur dengan jelas dan tegas perihal kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh daerah, berdasarkan status level PPKM nya.
Pada bagian kesembilan point K Inmendagri itu disebutkan bahwa Kabupaten/Kota yang statusnya level 3, dilarang melaksanakan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) untuk sementara waktu. Dan Toraja Utara, yang berstatus PPKM level 3, wajib melaksanakan ketentuan itu.
"Jadi, tidak perlu ada interprestasi lain, ikuti saja regulasi yang sudah ada," ujar Abidin, Jumat (20/8/2021).
Abidin menegaskan, sudah seharusnya Inmendagri itu dipatuhi ole h seluruh Kepala Daerah. Tak terkecuali oleh Bupati Toraja Utara.
Bukannya justru menciptakan tafsiran lain diluar maksud dan tujuan Inmendagri tersebut.
"Inmendagri ini sepenuhnya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan rakyat," tegas Politisi PDI Perjuangan itu.
Seperti diketahui, berdasarkan SE Bupati Torut itu, Upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka sudah bisa dilaksanakan oleh masyarakat sejak tanggal 16 Agustus 2021, dengan syarat keluarga yang hadir maksimal 25% dari kapasitas tempat, wajib mengenakan masker, dan keluarga yang datang dari luar wajib mempelihatkan rapid antigen atau PCR.
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Toraja Utara bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Toraja Utara pun melontarkan kritikan keras terhadap SE Bupati tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan kebijakan Bupati dapat mengancam keselamatan Masyarakat Toraja Utara. Sebab, kegiatan-kegiatan Sosial Kemasyarakatan seperti Rambu Tuka dan Rambu Solo yang selama ini menjadi pemicu penyebaran virus covid-19, akan kembali marak.
Padahal, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, Rambu Solo’ merupakan penyumbang terbesar kasus positif Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara selama bulan Juni dan Juli 2021.
Dari 228 kasus, sebanyak 138 (60,5%) itu terpaparnya di acara Rambu Solo’.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Torut juga menyikapi lambatnya proses vaksinasi. Sehingga di Sulawesi Selatan, Kabupaten Toraja Utara berada pada posisi terendah ke 2 dimana baru sekitar 15% persen lebih masyarakat yang divaksin.
Baca: BAMUSI Berikan Ribuan Paket Bansos & Vitamin ke Warga Isoman
DPC PDI Perjuangan Toraja Utara juga berharap Anggota Komisi IX DPR RI dapat membantu memfasilitasi pengadaan vaksin untuk Toraja Utara.
Berkaitan dengan hal itu, Abidin menyatakan Komisi IX sungguh-sungguh mencermati distribusi vaksin ke daerah yang masih mengalami keterlambatan. Karena progran vaksinasi ini merupakan hal strategis untuk menuju herd immunity.
" Tanpa tercapai herd immunity maka kita tidak bisa mengendalikan dan menghentikan penyebaran covid19 di Indonesia," ujar Abidin.