Serangan Terhadap Aktivis, Sinyal Dekadensi Demokrasi

Oleh: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.
Selasa, 17 Maret 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Penyerangan dengan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan alarm keras bagi negara hukum dan demokrasi. Insiden ini mengguncang nurani publik dan memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Peristiwa tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebagai bentuk intimidasi serius terhadap mereka yang berdiri di garis depan perjuangan hak asasi manusia dan kebenaran.

Tindakan brutal tersebut juga menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil dan menegakkan hukum secara adil. Serangan air keras adalah bentuk kekerasan yang dirancang untuk menimbulkan luka permanen, baik secara fisik maupun psikologis, sekaligus menciptakan efek teror yang meluas. Pesan yang ingin disampaikan sangat jelas: membungkam keberanian dan sikap kritis.

Indonesia kerap menegaskan dirinya sebagai negara hukum dan demokrasi konstitusional. Dalam berbagai narasi nasional, ruang kebebasan berpendapat sering disebut terbuka sejak era Reformasi. Namun kenyataan di lapangan kerap menunjukkan gejala sebaliknya. Intimidasi terhadap suara kritis masih terjadi dan bahkan berpotensi mengikis nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Setiap kali aktivis yang memperjuangkan keadilan menjadi korban kekerasan, klaim Indonesia sebagai negara demokratis kembali diuji. Serangan terhadap Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa mereka yang bersuara kritis terhadap kekuasaan masih menghadapi risiko yang nyata.

Publik tentu belum lupa pada kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, pada tahun 2017. Penyiraman air keras terhadap dirinya meninggalkan luka permanen dan sekaligus menimbulkan pertanyaan panjang tentang kemampuan negara mengungkap secara tuntas kejahatan terhadap penegak hukum.

Baca juga :