Ikuti Kami

Serangan Terhadap Aktivis, Sinyal Dekadensi Demokrasi

Oleh: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.

Serangan Terhadap Aktivis, Sinyal Dekadensi Demokrasi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.

Jakarta, Gesuri.id - Penyerangan dengan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan alarm keras bagi negara hukum dan demokrasi. Insiden ini mengguncang nurani publik dan memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Peristiwa tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebagai bentuk intimidasi serius terhadap mereka yang berdiri di garis depan perjuangan hak asasi manusia dan kebenaran.

Tindakan brutal tersebut juga menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil dan menegakkan hukum secara adil. Serangan air keras adalah bentuk kekerasan yang dirancang untuk menimbulkan luka permanen, baik secara fisik maupun psikologis, sekaligus menciptakan efek teror yang meluas. Pesan yang ingin disampaikan sangat jelas: membungkam keberanian dan sikap kritis.

Indonesia kerap menegaskan dirinya sebagai negara hukum dan demokrasi konstitusional. Dalam berbagai narasi nasional, ruang kebebasan berpendapat sering disebut terbuka sejak era Reformasi. Namun kenyataan di lapangan kerap menunjukkan gejala sebaliknya. Intimidasi terhadap suara kritis masih terjadi dan bahkan berpotensi mengikis nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Setiap kali aktivis yang memperjuangkan keadilan menjadi korban kekerasan, klaim Indonesia sebagai negara demokratis kembali diuji. Serangan terhadap Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa mereka yang bersuara kritis terhadap kekuasaan masih menghadapi risiko yang nyata.

Publik tentu belum lupa pada kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, pada tahun 2017. Penyiraman air keras terhadap dirinya meninggalkan luka permanen dan sekaligus menimbulkan pertanyaan panjang tentang kemampuan negara mengungkap secara tuntas kejahatan terhadap penegak hukum. 

Kini, ketika serangan serupa menimpa aktivis organisasi HAM, kekhawatiran lama kembali muncul: apakah negara sungguh-sungguh melindungi mereka yang berani melawan ketidakadilan?

Dalam konteks yang lebih luas, kekerasan terhadap aktivis bukanlah fenomena baru di Indonesia pasca-Reformasi. Sejarah dua dekade terakhir menunjukkan pola yang berulang. Pada tahun 2004, aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal akibat diracun arsenik dalam penerbangan menuju Belanda. Hingga kini, kasus tersebut masih menyisakan pertanyaan besar mengenai siapa aktor intelektual di balik pembunuhan itu.

Pada 2015, Salim Kancil, seorang aktivis yang menolak praktik tambang pasir ilegal di Lumajang, dianiaya hingga tewas oleh sekelompok orang. Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa rentannya para aktivis ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan yang kuat. Dalam banyak kasus, pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik kerap mendapatkan perlindungan, sementara rakyat kecil dan para pembelanya justru menjadi korban.

Andrie Yunus sendiri dikenal sebagai aktivis yang aktif melakukan advokasi dan kerap menyuarakan kritik terkait isu reformasi sektor keamanan. Ia bahkan diserang setelah menghadiri sebuah podcast yang membahas isu “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Kekerasan terhadap aktivis juga tidak selalu berujung pada kematian. Banyak di antara mereka menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, kriminalisasi hukum, hingga serangan digital. 

Laporan berbagai organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa aktivis lingkungan, pembela masyarakat adat, jurnalis investigatif, hingga advokat HAM sering menjadi target tekanan ketika mengungkap penyalahgunaan kekuasaan atau5 eksploitasi sumber daya alam.

Data Amnesty International menunjukkan bahwa pada semester pertama tahun 2025 saja terjadi sedikitnya 54 kasus yang melibatkan 104 pembela HAM di Indonesia.

Serangan terhadap organisasi KontraS sendiri juga pernah terjadi pada 2025, ketika mereka mengkritik revisi RUU TNI. Kasus lain juga menimpa media Tempo yang menerima kiriman bangkai hewan sebagai bentuk intimidasi. Fenomena seperti ini berpotensi meredam kebebasan pers dan mempersempit ruang kebebasan sipil.
Serangan terhadap Andrie Yunus harus dipahami dalam konteks yang lebih luas sebagai bagian dari pola ancaman terhadap pembela HAM yang terus berulang. Dalam situasi seperti ini, negara tidak cukup hanya menyampaikan kecaman moral. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap serangan diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

Dalam perspektif teori demokrasi, keberadaan masyarakat sipil merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan demokrasi. Alexis de Tocqueville pernah menekankan bahwa organisasi masyarakat sipil dan partisipasi warga merupakan benteng utama yang mencegah kekuasaan negara berubah menjadi tirani.

Pandangan serupa juga dapat ditemukan dalam pemikiran Hannah Arendt mengenai hubungan antara kekuasaan dan kekerasan. Arendt membedakan secara tegas antara kekuasaan yang lahir dari legitimasi publik dengan kekerasan yang digunakan ketika legitimasi tersebut mulai melemah. 

Menurutnya, kekuasaan yang sejati tidak membutuhkan kekerasan untuk mempertahankan diri. Justru ketika kekerasan digunakan untuk membungkam kritik, hal tersebut menandakan adanya krisis legitimasi dalam sistem politik.

Dalam perspektif lain, Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan dapat bekerja melalui mekanisme “internalisasi ketakutan”. Ketika masyarakat menyaksikan kekerasan terhadap individu yang bersuara kritis, rasa takut akan tertanam secara kolektif sehingga publik menjadi enggan menyampaikan pendapatnya secara terbuka.

Dari sudut pandang hukum pidana, penyiraman air keras jelas merupakan bentuk kekerasan berat yang dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat dengan akibat luka permanen. Namun dalam konteks yang lebih luas, serangan terhadap aktivis HAM juga merupakan ancaman terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Aktivis tidak hanya menjadi korban sebagai individu, tetapi juga simbol dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan negara. Oleh karena itu, penegak hukum memegang peran kunci dalam memastikan bahwa kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus sebelumnya, di mana pelaku lapangan ditangkap tetapi aktor intelektual di baliknya tidak pernah terungkap.

Jika penyelidikan berhenti pada pelaku langsung tanpa menelusuri motif dan jaringan yang lebih luas, maka pesan yang muncul adalah bahwa kekerasan terhadap aktivis dapat dilakukan tanpa konsekuensi serius. Hal ini tentu akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Di sisi lain, pemerintah tidak dapat bersikap reaktif semata. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa para pembela HAM dapat bekerja tanpa ancaman, intimidasi, maupun kekerasan. Prinsip ini juga telah lama diakui dalam berbagai standar internasional mengenai perlindungan pembela HAM.

Aktivis bukanlah musuh negara. Mereka adalah bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi penting dalam demokrasi: mengawasi kekuasaan, membela korban ketidakadilan, dan memastikan bahwa hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Serangan terhadap aktivis KontraS juga harus menjadi refleksi bagi kualitas demokrasi Indonesia. Reformasi 1998 telah membuka ruang kebebasan yang jauh lebih luas bagi masyarakat sipil. Namun kebebasan tersebut akan kehilangan maknanya jika individu yang memperjuangkan keadilan justru menjadi sasaran kekerasan.

Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang aman bagi kritik dan advokasi. Tanpa jaminan keamanan bagi mereka yang bersuara kritis, demokrasi hanya akan menjadi prosedur formal tanpa substansi.

Oleh karena itu, peristiwa ini tidak boleh berhenti pada kecaman moral semata. Penegak hukum harus bertindak cepat, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi para pembela HAM melalui kebijakan nasional maupun praktik penegakan hukum yang konsisten.

Serangan terhadap aktivis KontraS seharusnya menjadi alarm keras bagi negara hukum. Ukuran sebuah negara hukum tidak hanya terletak pada keberadaan undang-undang, tetapi pada keberanian institusi negara melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan.

Jika negara gagal menjamin keselamatan para pembela HAM, maka yang terancam bukan hanya individu yang menjadi korban, melainkan juga masa depan demokrasi itu sendiri. Pada akhirnya, komitmen negara terhadap demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu yang bebas, tetapi juga dari keberanian negara melindungi mereka yang berjuang untuk keadilan.

Apabila aktivis HAM, pembela lingkungan hidup, ataupun pejuang hak masyarakat dapat diserang secara brutal tanpa respons negara yang tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Keadilan yang nyata sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan demokrasi dari kemerosotan. Publik kini menunggu komitmen negara untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan kekuasaan.

 

Sumber: pancarpos.com

 

Quote