Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, mengusulkan adanya pengaturan khusus dalam revisi peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menguasai atau menempati lahan yang kemudian masuk ke dalam kawasan hutan.
Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar masyarakat tidak menjadi korban akibat persoalan administrasi negara yang belum tuntas.
Kesalahan administrasi negara tidak boleh berubah menjadi kesalahan pidana rakyat, demikian salah satu pokok gagasan yang disampaikan Siti Aisyah dalam rangkuman pernyataannya, dikutip Kamis (16/7/2026).
Dalam rangkuman pernyataan yang diunggah melalui akun TikTok, Siti Aisyah menilai masih banyak konflik pertanahan yang berawal dari belum tuntasnya proses pengukuhan kawasan hutan oleh pemerintah. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap menempatkan masyarakat sebagai pihak yang dirugikan.
Ia mengusulkan penambahan ketentuan mengenai penataan ulang kawasan hutan yang belum memenuhi seluruh tahapan pengukuhan. Dalam usulan tersebut, pemerintah diwajibkan melakukan inventarisasi, evaluasi, dan penataan ulang terhadap kawasan hutan yang diduga belum melalui seluruh proses pengukuhan, tidak memiliki dokumen yang lengkap, belum menyelesaikan hak pihak ketiga, atau masih terdapat desa, permukiman, kebun masyarakat, tanah adat, tanah yang dikuasai secara turun-temurun, tanah bersertipikat, fasilitas umum, maupun fasilitas sosial di dalamnya.