Banjarmasin, Gesuri.id Terbitnya Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian BBM serta LPG 3 Kg Bersubsidi disambut hangat oleh DPRD Kalsel. Kendati demikian, Satgas ini diminta tak sekadar menjadi dokumen formalitas semata.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Kalsel, H.M. Syaripuddin, menegaskan bahwa keberadaan Satgas tersebut harus benar-benar memberikan dampak nyata di lapangan.
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur
Pembentukan Satgas ini merupakan langkah maju. Namun, kami mengingatkan agar Satgas tidak hanya kuat dalam susunan organisasi dan dokumen, tetapi harus nyata bekerja di lapangan. Masyarakat membutuhkan kepastian pasokan, harga yang terkendali, dan tindakan tegas terhadap setiap penyalahgunaan, ujar pria yang akrab disapa Bang Dhin tersebut.
Satgas yang disahkan pada 14 Agustus 2026 ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, Bea Cukai, hingga perangkat daerah terkait. Struktur kerjanya terbagi menjadi tim pengarah, pelaksana, serta beberapa Sub Satgasseperti Intelijen, Penindakan, Pengawasan Terbuka, dan Media/Informasi.