Jambi, Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan angkutan batu bara yang mengisi BBM bersubsidi itu termasuk pelanggaran UU.
Nah ini kita rumuskan, Alhamdulilah beberapa daerah tidak boleh lagi menggunakan cara-cara inkonstitusional. Seperti kemarin ibu Dirut bilang, tidak boleh mobil batubara menggunakan solar subsidi itu melanggar UU, kata Edi.
Baca:Mufti Minta PLN Optimalisasi dan Perbaiki Kinerja
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengungkapkan, bahwa persoalan batu bara ini merupakan sesuatu yang menjadi dilema bagi pemerintah.