Ikuti Kami

Soal Angkutan Batu Bara, Edi Purwanto Tegaskan Hal Ini

Edi menerangkan salah satu solusi untuk memecah masalah angkutan batu bara, adalah dengan konsisten menjalankan aturan.

Soal Angkutan Batu Bara, Edi Purwanto Tegaskan Hal Ini
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Jambi, Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan angkutan batu bara yang mengisi BBM bersubsidi itu termasuk pelanggaran UU.

"Nah ini kita rumuskan, Alhamdulilah beberapa daerah tidak boleh lagi menggunakan cara-cara inkonstitusional. Seperti kemarin ibu Dirut bilang, tidak boleh mobil batubara menggunakan solar subsidi itu melanggar UU," kata Edi.

Baca: Mufti Minta PLN Optimalisasi dan Perbaiki Kinerja

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengungkapkan, bahwa persoalan batu bara ini merupakan sesuatu yang menjadi dilema bagi pemerintah.

"Batu bara ini menjadi masalah yang sangatlah serius. Disatu sisi kita memikirkan ekonomi, disatu sisi ada masalah laka, kemacetan yang mengganggu sektor yang lain," ungkapnya.

Edi menerangkan salah satu solusi untuk memecah masalah angkutan batu bara, adalah dengan konsisten menjalankan aturan agar goalnya tercapai serta menata plat kendaraan batu bara agar semua nomor kendaraan berlabel plat Jambi.

Baca: Presiden Resmikan PLTA Poso & Malea Energy di Tana Toraja

"Yang penting ada konsistensinya, jangan menjalankan aturan gak konsisten supaya goalnya tercapai. Kita juga mulai menata plat plat mobil, kan gak semua pakai plat Jambi, ada BG, ada BE. Ada dua kemungkinan, kalau tidak mau platnya diubah ya sudah tidak usah beroperasi di Jambi," tegas Edi.

Hal yang sama juga disampaikan, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman yang mengatakan, bahwa menurut Undang-Undang angkutan batu bara dilarang untuk mengisi BBM bersubsidi.

"Kalo berdasarkan UU angkutan yang membawa hasil bumi itu, harus menggunakan minyak solar industri tidak boleh menggunakan minyak solar di SPBU (bersubsidi)," jelasnya.

Quote