Jakarta, Gesuri.id- Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayatimenyerukan pencabutan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006dan Menteri Dalam NegeriNomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala atau Wakil Kepala Daerah Dalam Pendirian Rumah Ibadah.
Baca:Hentikan Gugatan Terhadap IzinGerejaKatolikKarimun
Seruan My Esti untuk mencabut SKB 2 Menteri itu sebagai respon terhadap munculnya kembali intimidasi terhadap Gereja Katolik Paroki Santo Joseph Tanjung Balai Karimun, Keuskupan Pangkalpinang oleh massa intoleran pada Kamis, 6 Februari 2020.
Hari ini Kamis, 6 Februari 2020..kembali kami dikejutkan apa yang terjadi di Tanjung Balai Karimun.
Sekelompok massa merapat ke Gereja Santo Yoseph Tanjung Balai Karimun.
Gereja yang mengawali untuk mulai membangun dengan IMB dan persyaratan yang lengkap, diminta untuk dihentikan. Dengan alasan ada kelompok yang sedang mengajukan gugatan, ungkap Esti di akun Facebooknya, Kamis (6/2).