Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, menilai penegasan dan penguatan kelembagaan menjadi salah satu poin paling krusial dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Menurutnya, banyaknya instansi yang mengurusi persoalan HAM saat ini memerlukan pembagian wewenang yang jelas agar rekomendasi yang dikeluarkan memiliki taji hukum yang kuat.
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini pun mengapresiasi masukan komprehensif dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) terkait isu tersebut.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Yasonna menyarankan agar dibentuk satu lembaga independen yang kokoh atau optimalisasi kementerian dengan daya eksekusi nyata, sehingga penyelesaian kasus tidak lagi mandek pada tahap rekomendasi.