Ikuti Kami

Soal Revisi UU HAM, Yasonna Laoly Desak Penguatan Lembaga: Jangan Cuma Urus Hal Populer

Yasonna menyarankan agar dibentuk satu lembaga independen yang kokoh atau optimalisasi kementerian dengan daya eksekusi nyata.

Soal Revisi UU HAM, Yasonna Laoly Desak Penguatan Lembaga: Jangan Cuma Urus Hal Populer
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly.

​Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, menilai penegasan dan penguatan kelembagaan menjadi salah satu poin paling krusial dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). 

Menurutnya, banyaknya instansi yang mengurusi persoalan HAM saat ini memerlukan pembagian wewenang yang jelas agar rekomendasi yang dikeluarkan memiliki taji hukum yang kuat.

​Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini pun mengapresiasi masukan komprehensif dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) terkait isu tersebut. 

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Yasonna menyarankan agar dibentuk satu lembaga independen yang kokoh atau optimalisasi kementerian dengan daya eksekusi nyata, sehingga penyelesaian kasus tidak lagi mandek pada tahap rekomendasi.

​"Kita mempunyai Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lain-lain. Maka perlu ada penguatan kelembagaan serta penegasan kewenangan yang jelas dari masing-masing lembaga. Saran saya, kita buat satu lembaga—apakah kementerian atau lembaga independen yang kuat—yang punya kewenangan eksekutorial, sehingga tidak seperti yang lalu-lalu," tegas Yasonna saat diwawancarai Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

​Lebih lanjut, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa regulasi produk awal reformasi tersebut sudah berusia puluhan tahun dan harus dievaluasi total. Menurutnya, revisi ini menjadi momentum penting, tidak hanya untuk menyelesaikan utang pelanggaran HAM berat masa lalu, tetapi juga untuk mengakomodasi hak-hak baru di era modern.

​"Undang-Undang HAM ini sudah cukup lama, produk reformasi. Sekarang ada lagi hak-hak yang menyangkut perkembangan dunia digital, berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Ini juga merupakan hak asasi manusia. Undang-Undang ini harus bisa mengakomodasi perkembangan zaman," ujarnya.

​Selain persoalan regulasi, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Utara ini mengingatkan Kementerian HAM—yang kini telah berdiri sendiri sebagai kementerian mandiri—agar tidak hanya fokus pada program-program populer yang muncul di permukaan.

​Ia mendesak jajaran kementerian dan Komnas HAM untuk lebih aktif turun ke lapangan, terutama dalam mengintervensi konflik agraria dan sengketa masyarakat adat dengan dunia usaha.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Beberapa poin krusial yang disorot Yasonna antara lain:

- ​Ketimpangan Posisi Rakyat: Dalam sengketa lahan dengan dunia usaha maupun institusi negara, posisi rakyat kerap berada di pihak yang lemah dan selalu kalah.

- ​Peningkatan Status Lembaga: Perubahan status dari Direktorat Jenderal menjadi Kementerian harus diikuti dengan peran yang lebih aktif di tingkat tapak.

- ​Fokus Kasus Riil: Kementerian HAM diminta langsung turun ke bawah guna mengintervensi dan menyelesaikan konflik sosial yang merugikan hak asasi masyarakat.

​Guna mematangkan draf perubahan regulasi ini, Yasonna menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi partisipasi publik. DPR RI berencana menggelar serangkaian kunjungan ke berbagai daerah, kampus, serta melibatkan para pakar dan pegiat HAM di seluruh Indonesia.

​"Kita menampungnya. Saya juga mengajak komunitas lainnya untuk menyampaikan masukan. Nanti kita duduk bersama. Komisi XIII DPR RI juga akan ke daerah-daerah, kampus, komunitas, serta mengundang pakar dan pegiat HAM supaya Undang-Undang ini menjadi sempurna," pungkasnya.

Quote