Ikuti Kami

RUU Kawasan Industri Harus Jadi ‘New Trust’ Investor, Banyu Biru: Kuncinya Regulasi dan Energi

Menurutnya, langkah utama untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menjamin kepastian regulasi hingga fasilitas energi.

RUU Kawasan Industri Harus Jadi ‘New Trust’ Investor, Banyu Biru: Kuncinya Regulasi dan Energi
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Banyu Biru Djarot.

​Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Banyu Biru Djarot, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri harus mampu menjadi daya tarik baru (New Trust) bagi para calon investor, baik di tingkat domestik, regional, maupun internasional. 

Menurutnya, langkah utama untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menjamin kepastian regulasi hingga fasilitas energi.

​"Selain itu, RUU Kawasan Industri ini diharapkan bisa menjadi pintu untuk penciptaan lapangan kerja. Ini adalah titik terpentingnya,” ujar Banyu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Himpunan Kawasan Industri di Gedung DPR RI, Senin (29/6).

Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

​Banyu menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan lapangan pekerjaan saat ini menjadi sangat krusial. Terlebih, kondisi geopolitik global yang tidak menentu belakangan ini terus membayangi masyarakat dengan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

​Untuk menarik minat pemodal, Banyu menilai regulasi baru ini harus menempatkan diri sebagai pengelola yang andal dalam menyusun paket kebijakan yang memikat.

​“RUU Kawasan Industri ini harus berperan menjadi Tenant Manager untuk menciptakan paket insentif yang menarik ke depannya. Sehingga para investor mau ke sini—yang tadinya mau pindah tidak jadi, dan yang belum terpikir ke sini akhirnya datang," jelas Banyu.

​Ia menambahkan bahwa simplifikasi atau penyederhanaan aturan menjadi kunci utamanya. "Paketnya seperti apa, energinya bagaimana, pengaturannya seperti apa, pom bensinnya di mana, terminalnya sebelah mana, port-nya (pelabuhan) bagaimana. Keberadaan RUU ini harus menjadi jawaban atas segala tantangan yang ada sekarang maupun di masa depan," lanjutnya.

​Dalam rapat tersebut, Banyu memberikan komparasi tajam dengan Vietnam yang saat ini menjelma sebagai kompetitor utama Indonesia di Asia Tenggara. Berdasarkan data yang dipaparkannya, Vietnam berhasil menyerap hampir 22 persen arus investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) di Asia Tenggara, sementara Indonesia baru menyerap 18 persen.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Banyu membeberkan tiga keunggulan utama Vietnam yang membuat mereka jauh lebih kompetitif:

- ​Kecepatan Birokrasi: Vietnam memiliki aturan khusus (Lex Specialis) kawasan industri yang memangkas waktu pendirian usaha hanya menjadi 6 hari, berbanding terbalik dengan Indonesia yang membutuhkan waktu hingga 23 hari.

- ​Biaya Logistik yang Efisien: Biaya logistik di Vietnam hanya memakan 16 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan Indonesia masih bertengger di angka 23 persen PDB.

- ​Komitmen Energi Bersih: Target bauran energi terbarukan Vietnam diproyeksikan menyentuh 50 persen pada tahun 2030, sementara realisasi Indonesia baru mencapai 13,1 persen di tahun 2024.

​Mengakhiri paparannya, Banyu mengingatkan seluruh pemangku kepentingan bahwa 73 persen investor global menempatkan kepastian hukum dan regulasi sebagai faktor utama dalam menentukan lokasi investasi—bahkan jauh melampaui pertimbangan faktor tenaga kerja.

​“Ini jelas sekali. Yang paling penting adalah mereduksi masalah terkait industri ini, sehingga bisa memberikan nilai lebih bagi investor untuk masuk ke Indonesia. Untuk mencapai ini, seluruh pihak harus terlibat dan mendukung bagaimana caranya kawasan industri kita bisa kompetitif,” pungkasnya.

Quote