Soal RUU Penyadapan, Henry Berharap RI Dicontoh Negara Lain

Tapi ketika nanti misalnya BIN ada sendiri, BNN punya sendiri, Kejaksaan juga, mungkin kita akan menjadi contoh negara lain
Kamis, 27 September 2018 16:43 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat meminta kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta aparat penegak hukum lainnya yang memiliki kewenangan dalam penyadapan untuk memberikan masukan kepada Badan Legislasi DPR yang sedang merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Rapat kita kali ini adalah Rapat Dengar Pendapat, artinya kita meminta masukan dari pihak-pihak yang nantinya akan menjadi user dari Undang-Undang Penyadapan ini. Saya berharap supaya dari instansi atau institusi yang nanti menggunakan UU ini, justru memberikan masukan kira-kira kriteria yang boleh disadap itu apa? Karena Bapak-bapak lah yang paling mengetahui, ucap Henry dalam RDP Baleg DPR RI dengan Kepala BNN RI, perwakilan Jaksa Agung yang dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka dan Kepala BSSN Mayjen TNI Djoko Setiadi.

Kedua, lanjut Henry, coba berikan masukan, kira-kira sanksi yang diberikan oleh UU dalam hal bisa dibuktikan di kemudian hari atau suatu saat penyadapan berlangsung, ada pihak ketiga yang bisa membuktikan bahwa dia disadap mengenai hal-hal yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan penegakan hukum.

Apakah itu penyelidikan, apalagi sampai ke penyidikan. Jadi untuk penyelidikan untuk orang ini sendiri sama sekali tidak mempunyai satu alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Nah, saya pikir kita akan lebih mudah merumuskan, jadi kriteria yang boleh disadap itu apa, kemudian sanksinya itu apa? imbuh Henry.

Masih disampaikan Henry, apakah kita perlu dalam RUU Penyadapan ada sebuah lembaga yang juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyadapan yang dilakukan oleh instansi-instansi yang diberikan kewenangan oleh UU untuk menyadap.

Baca juga :