Jakarta, Gesuri.id - Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mengusulkan agar RUU Statistik memuat pasal pemidanaan terhadap lembaga survei yang melakukan pelanggaran.
Sanksi pidana dan denda bisa dikenakan jika ada pelanggaran. Ini bukan soal membatasi, tapi menjaga kredibilitas ruang data publik kita, tulis Sofwan dalam siaran persnya, Rabu (30/4).
Baca:GanjarIngatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar
Dia menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU)yang sedang dibahas Baleg DPR tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional, yang akan memiliki mandat untuk menguji kualitas dan integritas hasil survei yang dipublikasikan ke ruang publik.