Sofwan Dedy Usul RUU Statistik Bisa Pidanakan Lembaga Survei

Lewat Dewan Statistik Nasional, publik akan memiliki hak untuk melaporkan dugaan manipulasi atau pelanggaran etik.
Rabu, 30 April 2025 19:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mengusulkan agar RUU Statistik memuat pasal pemidanaan terhadap lembaga survei yang melakukan pelanggaran.

Sanksi pidana dan denda bisa dikenakan jika ada pelanggaran. Ini bukan soal membatasi, tapi menjaga kredibilitas ruang data publik kita, tulis Sofwan dalam siaran persnya, Rabu (30/4).

Baca:GanjarIngatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar

Dia menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU)yang sedang dibahas Baleg DPR tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional, yang akan memiliki mandat untuk menguji kualitas dan integritas hasil survei yang dipublikasikan ke ruang publik.

Baca juga :