Ikuti Kami

Sofwan Dedy Usul RUU Statistik Bisa Pidanakan Lembaga Survei

Lewat Dewan Statistik Nasional, publik akan memiliki hak untuk melaporkan dugaan manipulasi atau pelanggaran etik.

Sofwan Dedy Usul RUU Statistik Bisa Pidanakan Lembaga Survei
Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mengusulkan agar RUU Statistik memuat pasal pemidanaan terhadap lembaga survei yang melakukan pelanggaran.

“Sanksi pidana dan denda bisa dikenakan jika ada pelanggaran. Ini bukan soal membatasi, tapi menjaga kredibilitas ruang data publik kita,” tulis Sofwan dalam siaran persnya, Rabu (30/4).

Baca: Ganjar Ingatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar

Dia menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU)yang sedang dibahas Baleg DPR tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional, yang akan memiliki mandat untuk menguji kualitas dan integritas hasil survei yang dipublikasikan ke ruang publik.

Lewat Dewan Statistik Nasional ini, kata Sofwan, publik akan memiliki hak untuk melaporkan dugaan manipulasi atau pelanggaran etik dalam pelaksanaan survei.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan survei yang tidak dilakukan secara profesional dan etis berisiko membentuk opini publik secara keliru dan merusak iklim demokrasi.

Oleh karenanya, menurutnya, pembahasan RUU Statistik menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola data di Indonesia, terutama menjelang tahun-tahun politik yang rawan penyalahgunaan informasi.

“Lembaga yang belum terdaftar tetap bisa melakukan survei, tapi hanya untuk konsumsi internal. Tidak boleh dipublikasikan secara luas,” kata Sofwan.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Lembaga survei yang boleh mempublikasikan hasil surveinya hanyalah lembaga survei yang terdaftar di BPS (Badan Pusat Statistik).

Dalam draf RUU Statistik yang sedang dibahas, kegiatan survei elektoral dikategorikan sebagai statistik khusus, yang berarti hanya dapat dilakukan dan dipublikasikan secara terbuka oleh lembaga yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari BPS.

Quote