Sofyan Nilai Perlu Pergantian UU Tentang Kepariwisataan

Melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih menyeluruh dan komprehensif. 
Selasa, 13 September 2022 10:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Taput, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan menyampaikan DPR RI memandang perlu melakukan penggantian terhadap UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih menyeluruh dan komprehensif.

Saat ini Komisi X DPR RI sedang melakukan penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Kepariwisataan. Sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi, Komisi X DPR RI telah menyampaikan surat ke Badan Legislasi bahwa RUU Penggantian UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2023, kata Sofyan Tan di Tapanuli, Provinsi Sumatera Utara, Senin (12/9).

Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022, bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024.

Baca:Hendi Targetkan Kota Semarang Bebas Kabel Melintang

Baca juga :