Ikuti Kami

Sofyan Nilai Perlu Pergantian UU Tentang Kepariwisataan

Melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih menyeluruh dan komprehensif. 

Sofyan Nilai Perlu Pergantian UU Tentang Kepariwisataan
Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan.

Taput, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan menyampaikan DPR RI memandang perlu melakukan penggantian terhadap UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih menyeluruh dan komprehensif. 

"Saat ini Komisi X DPR RI sedang melakukan penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Kepariwisataan. Sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi, Komisi X DPR RI telah menyampaikan surat ke Badan Legislasi bahwa RUU Penggantian UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2023," kata Sofyan Tan di Tapanuli, Provinsi Sumatera Utara, Senin (12/9).

Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022, bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. 

Baca: Hendi Targetkan Kota Semarang Bebas Kabel Melintang

"Pada saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menparekraf RI tanggal 8 September 2022, Komisi X DPR RI telah mendorong Kemenparekraf RI untuk mengindentifikasi berbagai macam hal atas inisiatif komisi X DPR RI untuk merevisi UU Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan," ucap politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Dikatakannya, Menparekraf RI telah melakukan langkah-langkah penyusunan RUU Kepariwisataan antara lain, telah menyusun Naskah Akademik RUU Kepariwisataan bersama Pusat Studi Pariwisata UGM, dan melakukan konsultasi Publik Review UU Nomor. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan dengan Kementerian/Lembaga Negara Terkait. 

Ia menambahkan, pada saat Rapat Kerja Komisi X, Menparekraf RI juga telah menyampaikan urgensi perubahan, identifikasi masalah, dan materi muatan RUU Kepariwisataan. 

"Kehadiran RUU Kepariwisataan ini antara lain untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola bidang kepariwisataan, penyesuaian dengan perkembangan jenis dan bentuk wisata serta kebutuhan wisata masyarakat," tegasnya.

Ia menjelaskan, hal yang menjadi fokus utama di dalam RUU Kepariwisataan adalah mengenai soal penyelenggaraan kepariwisataan, tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah, destinasi dan industri pariwisata, pemasaran pariwisata, kelembagaan pariwisata, desa wisata dan kampung tematik, kawasan strategis pariwisata, asosiasi pariwisata, SDM, teknologi informasi pariwisata, peran serta masyarakat, dan pendanaan pariwisata.  

Maka dengan pertimbangan di atas, Komisi X DPR-RI perlu melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi Sumatera Utara, khususnya ke Kawasan Destinasi Danau Toba untuk melakukan komunikasi intens, menggali dan menyerap aspirasi dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten di sekitar Danau Toba, Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) dan para pemangku pariwisata di Provinsi Sumut.

Baca: Paradje Pasaka Negeri Tradisi Leluhur Harus Dipertahankan

"Dengan fokus pada isu tata kelola destinasi super prioritas, peran pemerintah pusat/pemerintah daerah dan masyarakat, pariwisata berkelanjutan dan lingkungan hidup, budaya pariwisata, serta pendanaan pariwisata agar konsep RUU Kepariwisataan yang sedang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lebih komprehensif," ungkap Sofyan Tan.

Ia menerangkan, terkait masalah kepariwisataan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Namun dalam kurun waktu 13 tahun berlaku, UU Kepariwisataan masih dianggap belum optimal mencapai tujuannya, begitu pun dengan pengimplementasiannya yang belum berjalan efektif. 

"Seiring berkembangnya teknologi dan informasi serta keberadaan Revolusi Industri 4.0 telah membuat banyak hal baru yang berkembang dalam sektor kepariwisataan, sehingga perlu disesuaikan. Begitu pun dengan dampak pandemi Covid-19, dapat menjadi peluang untuk menjadikan pariwisata sebagai ujung tombak pemulihan ekonomi. Pada ranah peraturan perundang-undangan, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka terdapat substansi baru yang diatur dalam undang-undang tersebut sehingga perlu disesuaikan," tandasnya.

Quote