Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyebut terdapat dua mekanisme dalam penyaluran Bantuan Perumahan Stimulan Swadaya (BSPS) untuk tahun 2026.
Skema ini dirancang untuk menyasar warga dengan kategori ekonomi yang berbeda agar bantuan tepat sasaran sesuai kemampuan fisik dan finansial penerima.
Skema ini memerlukan swadaya atau kontribusi dari penerima bantuan yang dinilai masih memiliki kemampuan ekonomi atau fisik untuk bekerja, kata Endah dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (11/3/2026).
Selain skema stimulan, pemerintah juga menyediakan bantuan penuh atau 100 persen yang dikhususkan bagi warga kategori prasejahtera ekstrem (Desil 1).
Kategori ini ditujukan bagi warga yang benar-benar tidak berdaya secara ekonomi.