Ikuti Kami

Bupati Endah Subekti Temui Pemilik On The Rock, Ungkap Ada 13 Industri yang Izinnya Belum Lengkap

"Sesuai dengan dhawuh (perintah) dari GKR Mangkubumi, untuk ada 13 lokasi itu secara resmi kami didhawuhi untuk segera menertibkan."

Bupati Endah Subekti Temui Pemilik On The Rock, Ungkap Ada 13 Industri yang Izinnya Belum Lengkap
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. (detik.com)

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengungkap telah bertemu pihak On The Rock terkait belum adanya izin lingkungan. Selain itu, Endah mengungkapkan ada 13 industri pariwisata di Gunungkidul yang izinnya belum lengkap.

"Kemarin sesuai dengan dhawuh (perintah) dari GKR Mangkubumi, untuk ada 13 lokasi itu secara resmi kami didhawuhi untuk segera menertibkan," kata Endah di Wonosari, Gunungkidul, Sabtu (14/3/2026).

Terkait 13 lokasi itu, Endah tidak menjelaskannya secara rinci. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah bersurat bahkan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak tersebut.

"Perintah beliau sudah dijalankan oleh Pemkab, tahap pertama menyurati dan sudah ada beberapa kali pertemuan untuk melanjutkan proses perizinan," ucapnya.

Pertemuan itu, lanjut Endah, salah satunya dengan pemilik On The Rock. Menurutnya, pertemuan itu berlangsung hari Jumat (13/3).

"Jadi ini sudah diproses, jadi semua dinas yang membidangi perizinan sudah rapat. Bahkan termasuk hari Jumat pagi sudah rapat bersama stakeholder dan owner yang disampaikan tadi," ujarnya.

Menurut Endah, mereka telah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah perizinan tersebut.

"Nanti ditunggu tindak lanjutnya, pasti agak lama prosesnya karena harus ada izin-izin tentang pemanfaatan ruang, lahan dan sebagainya," katanya.

Terkait alasan On The Rock belum mengantongi izin lingkungan, Endah menyebut karena pengelola mengajukan izin melalui Online Single Submission atau OSS. Di mana OSS dikenal dengan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"Karena perizinan itu kan mereka menggunakan OSS, jadi tidak hanya perizinan soal itu. Contohnya adalah waralaba atau toko modern, kalau di perda dulu aturannya tidak boleh sekian meter dari pasar dan sekolah," ujarnya.

"Setelah menjamur, ketika kami menjadi anggota DPRD mengundang dinas perdagangan ternyata undang-undang cipta kerja ini tidak bisa diintervensi pemerintah daerah," lanjut Endah.

Namun, Endah mengungkapkan adanya sisi positif dari OSS. Di mana dengan OSS meminimalisir sogok menyogok uang antara pemilik usaha dan pihak terkait.

"Tapi ada bagusnya, bagusnya tidak ada transaksi yang dilakukan orang per orang sehingga ada tatapan mata, ada uang beredar. Tapi risikonya ya itu tadi, di saat mereka mendapatkan izin itu dipersepsikan sudah boleh melakukan pembangunan, tapi ini sedang kita tertibkan semua," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul menyebut hingga saat ini belum menerima izin lingkungan terkait keberadaan On The Rock di Pantai Drini, Gunungkidul. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut saat ini On The Rock masih berproses menuju ke perizinan kesesuaian tata ruang.

Quote