Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan para aparatur sipil negara (ASN) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan.
“Para ASN baru agar tidak terjebak dalam formalitas belaka, melainkan benar-benar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan,” kata Bupati Endah dalam pengarahan pada pengambilan sumpah dan janji bagi 78 ASN baru di Gunungkidul, Kamis (26/3/2026).
Bupati Endah mengatakan, sumpah dan janji yang diucapkan para ASN tersebut merupakan komitmen suci di hadapan Tuhan Yang Maha Esa untuk setia kepada negara dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Jadilah ASN yang berani membawa kemajuan, jujur dalam bertindak, berakhlak mulia, dan tangkas dalam memberikan solusi bagi persoalan masyarakat,” katanya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya implementasi program strategis pemerintah yaitu “Pamong” (Melayani dan Ngayomi), yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik dan tata kelola yang baik.
Lebih lanjut, Bupati memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan dan fenomena “korupsi waktu”.
Pihaknya menyoroti contoh negatif di mana kepentingan pribadi atau keluarga sering kali didahulukan di atas tugas pelayanan publik selama jam kerja.
Oleh karena itu, kata dia, para ASN baru untuk meneladani para pejabat senior yang mampu mencapai posisi tinggi berkat kedisiplinan tinggi dan ketaatan pada aturan.
“Bahwa esensi sejati dari jabatan ASN adalah pelayanan, turun ke lapangan, mendengarkan keluhan warga, dan memberikan pelayanan terbaik seolah-olah sedang melayani keluarga sendiri,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Gunungkidul Iskandar mengatakan, ke-78 orang yang diangkat menjadi ASN itu terdiri dari 77 orang formasi tahun 2024, dan satu orang dari jalur sekolah kedinasan.
Dari segi kepangkatan, komposisinya meliputi 45 orang golongan III dan 33 orang golongan II. Menurut dia, seluruh pegawai tersebut dinyatakan layak diangkat setelah melalui berbagai tahapan, mulai dari administrasi, masa percobaan, hingga penilaian kinerja.

















































































