Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memintanya Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas HAM untuk memantau ketat proses penanganan korban gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia memeringatkan agar tindakan tanggap darurat terhindar dari praktik diskriminasi bantuan maupun pengabaian hak dasar para pengungsi.
Gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang berpusat di Laut Flores27 kilometer dari Mbay, Ibu Kota Kabupaten Nagekeoterjadi pada 15 Agustus 2026 dan dampaknya masih dirasakan hingga saat ini. Bencana tersebut telah merenggut sedikitnya 71 korban jiwa, melukai ratusan warga, serta memaksa ribuan keluarga mengungsi di tengah momentum peringatan HUT Ke-81 RI.
Baca:Inilah Profil dan BiodataGanjarPranowo
Meski jajaran kementerian terkait serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah turun ke lapangan dan mengirimkan bantuan logistik via udara dan laut, distribusi di tingkat bawah dilaporkan masih terkendala.